Tanya
#6Q Mohon maaf izin bertanya mas mbak, dalam hal terjadi ekspor, tetapi qty kurang dari 100kg sehingga tidak dibuat PEB, hanya ada airway bill, apakah bisa di-upload dalam dokumen lain e-faktur? (kalau merujuk PER-16/2021 kan harusnya PEB ya mas mbak). WP juga bertanya risiko dan konsekuensi kalo tidak ada PEB atau tidak di-upload ke e-faktur, apakah dapat dianggap sebagai penjualan yg belum dipungut PPN atau seperti apa ya mas mbak? Makasih sebelumnya mas mbak
Jawaban
#6A: Boleh dikonfirmasi vick ini dia ekspornya lewat pihak ketiga kah? ini casenya kemungkinan PEB konsolidasi sih vick, WP biasanya dapat seperti dokumen AWB aja, PEBnya tidak ada. Informasi terakhir untuk PEB konsolidasi datanya belum dipertukarkan dengan BC sehingga untuk pengisian di aplikasi e-fakturnya bisa diarahkan untuk minta penegasan dulu ke KPP. Secara ketentuan jika tidak ada Dokumen lain yang dipersamakan dengan FP sesuai ketentuan pasal 2 huruf L PER-16/2021 (terkait ekspor barang), maka tidak bisa diinput di eFaktur.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion