User Tools

Site Tools


faq:2022:09:27:000193387_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembayaran pph final PHTB apakah bisa dilakukan beberapa kali karena pembeli juga melakukan pembayaran dengan cara dicicil


Jawaban

boleh, silakan yg penting harus lunas sebelum akta ditandatangani. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016)

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G​ Z K J
X U T E K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q I Z B F
 
faq/2022/09/27/000193387_1234.txt · Last modified: (external edit)