faq:2022:09:27:000193387_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembayaran pph final PHTB apakah bisa dilakukan beberapa kali karena pembeli juga melakukan pembayaran dengan cara dicicil
Jawaban
boleh, silakan yg penting harus lunas sebelum akta ditandatangani. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016)
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/27/000193387_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion