User Tools

Site Tools


faq:2022:09:27:000193375_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#22Q: Izin bertanya, jadi saya ada kontrak dengan WNA asal Korea. Kontrak ini atas pemberian jasa selama satu bulan. WNA ini adalah mahasiswa yg kuliah di Indonesia. Jadi kontrak saya ini kan di bulan Agustus 2022, jadi KITAS nya dia ini habis masa katakanlah di bulan Juli 2022. Karena kitas nya ini habis masa, jadi dia exit dulu, kemudian masuk lagi ke Indonesia dan proses pembaruan kitas.Atas WNA tersebut dianggap SPDN atau SPLN ya? Karena saya mau potong PPh nya


Jawaban

#22A by pm Pasal 2 ayat (3) huruf a UU PPh stdd UU Ciptaker Subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang: 1. bertempat tinggal di Indonesia; 2. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau 3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; jika sudah memenuhi salah satu kriteria di atas, maka sudah dianggap sebagai SPDN tik

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C J N M D
C S X C S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Q G O V
 
faq/2022/09/27/000193375_1234.txt · Last modified: (external edit)