User Tools

Site Tools


faq:2022:09:27:000193373_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya, jika transaksi dgn BLUD apakah PKP rekanan menerbitkan FP dgn kode 02? jika ya, terkait PPN yg dipungut oleh BLUD tersebut. apakah disetorkan atas nama PKP rekanan, atau gimana ya?


Jawaban

Pasal 1 angka 20 PMK-59/2022, Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk badan layanan umum daerah, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Jadi dipastikan lagi, BLUD ini selaku pengguna APBD dan wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan atau enggak. Kalau memenuhi itu berarti dia termasuk IP, sehingga kalau rekanan transaksi dengan BLUD ini, pastikan juga nominal transaksinya melebihi 2 jt atau enggak, Kalau PPN nya dipungut BLUD dengan FP 020, maka ssp nya atas nama instansi pemerintahnya atau atas nama BLUD nya.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M A Y G J
E Y​ G A C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R N F V L
 
faq/2022/09/27/000193373_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1