Tanya
wp sewa gedung, dan ada biaya renov untuk gedung sewaan tersebut pembebanannya bagaimana? Apakah dapat dibebankan sekaligus atau harus menggunakan penyusutan atau bagaimana?
Jawaban
Bagi penyewa, pembayaran renovasinya juga bisa termasuk ke dalam pembayaran atas sewa, karena dpp nilai sewa adalah yang dibayarkan/seharusnya dibayarkan yang berkaitan dengan tanah/bangunan tsb. kalau untuk pembebanan biayanya tetap mengikuti ketentuan pasal 6 dan 9 UU PPh-HPP. Apakah bisa dibebankan sekaligus atau tidak, tidak ada ketentuan yang mengatur secara spesifik, sebatas yang diatur di pasal 9 ayat 2 UU PPh-HPP. Dan di pasal 11 UU PPh, bahwa bisa dilakukan penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion