faq:2022:09:27:000193358_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#40Q: Pak saya ada pertanyaan mengenai PP Nomor 9 tahun 2022 disebutkan yang dimaksud dengan “Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam kontrak Jasa Konstruksi secara keseluruhan”. Yang dimaksud nilai keseluruhan ini apabila di dalam kontrak ada material bahan apa ikut diperhitungkan menjadi dasar pemotongan PPh?
Jawaban
#40A: kalo memang material ini berhubungan dengan pengerjaan jasa konstruksinya dan masuk ke dalam nilai kontrak, maka DPP PPh nya termasuk material tersebut.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/27/000193358_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion