faq:2022:09:27:000193357_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
P3B Indo Swis, pasal 13, pengenaan pajaknya gimana? indo yg memberikan jasa ke swiss
Jawaban
Pemberian jasa oleh badan Indo melalui karyawan atau orang lain kepada pihak di swiss, dapat dipotong PPh di Swiss (ikut aturan sana), kalo pake P3B tarif tertinggi 5%, dapat jadi kredit pajak PPh 24 bagi badan indo
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/27/000193357_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion