User Tools

Site Tools


faq:2022:09:27:000193357_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

P3B Indo Swis, pasal 13, pengenaan pajaknya gimana? indo yg memberikan jasa ke swiss


Jawaban

Pemberian jasa oleh badan Indo melalui karyawan atau orang lain kepada pihak di swiss, dapat dipotong PPh di Swiss (ikut aturan sana), kalo pake P3B tarif tertinggi 5%, dapat jadi kredit pajak PPh 24 bagi badan indo

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O᠎ P Z T F
T N G K N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J᠎ M N G S
 
faq/2022/09/27/000193357_1234.txt · Last modified: (external edit)