User Tools

Site Tools


faq:2022:09:27:000193348_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(twitter) untuk keterlambatan pembuatan faktur atas kode 080 dimana tidak memerlukan pembayaran ppn/dibebaskan ppn apakah dikenakan sanksi dan denda? https://twitter.com/Danpus26/status/1574595348177203201 (udah dijawab HiPajak ????)


Jawaban

Tetap ada sanksinya nu, sesuai pasal 14 ayat 4 UU KUP/HPP. Karena pasal tersebut tidak memisahkan FP yang dibayar PPN nya maupun yang mendapat fasilitas, kalo telat tetap kena sanksi.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L P K N
C M W X U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E​ F D M P
 
faq/2022/09/27/000193348_1234.txt · Last modified: (external edit)