faq:2022:09:27:000193348_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter) untuk keterlambatan pembuatan faktur atas kode 080 dimana tidak memerlukan pembayaran ppn/dibebaskan ppn apakah dikenakan sanksi dan denda? https://twitter.com/Danpus26/status/1574595348177203201 (udah dijawab HiPajak ????)
Jawaban
Tetap ada sanksinya nu, sesuai pasal 14 ayat 4 UU KUP/HPP. Karena pasal tersebut tidak memisahkan FP yang dibayar PPN nya maupun yang mendapat fasilitas, kalo telat tetap kena sanksi.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/27/000193348_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion