faq:2022:09:27:000193342_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
2017 rugi, 2018 dan 2019 pake PPh final PP 23, 2020 balik tarif normal, rugi di 2017 bisa dikompen di 2020?
Jawaban
Kompensasi kerugian dilakukan selama 5 th, rugi 2017 dikompen dari 2018 sd 2022. karena 2018 dan 2019 full final, maka tidak bisa kompen, 2020 karena sudah tarif umum lagi, dapat dikompen
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/27/000193342_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion