User Tools

Site Tools


faq:2022:09:27:000193330_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#28Q Mohon maaf izin bertanya mas mbak, kalau WP pusat terdaftar di KPP Madya Jakarta, cabangnya berada di Batam, jika pengiriman BKP ke Batam, tapi WP memilih menggunakan NPWP pusat untuk bertransaksi dengan lawan transaksi dan menggunakan kode 01 (memilih tidak menggunakan 07 fasilitas tidak dipungut), apakah secara ketentuan diperbolehkan dan apakah PM-nya dapat dirkeditkan? Terima kasih sebelumnya mas mbak


Jawaban

#28A: kalo memang dia bertransaksinya dengan yg di Jakarta. seharusnya bisa2 aja. di PMK-173 juga bilangnya PPN tidak dipungut atas penyerahan kepada Pengusaha di KPBPB. Jadi kalo penyerahannya bukan ke pengusahan di KPBPB nya, bisa aja gak masuk penyerahan yg PPN nya tidak dipungut. Mungkin nanti masalah pembuktian aja apakah benar transaksinya dengan yg di Jakarta. karena 01, jadi jika ada PM berkaitan dengan penyerahan itu bisa dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan umum di pasal 9 ayat 8 PPN sttd HPP.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W X U F V
Z I D B V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z T​ C​ O S
 
faq/2022/09/27/000193330_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)