User Tools

Site Tools


faq:2022:09:27:000193329_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk pengiriman BKP yg FPnya gabungan. Misal atas 100 barang, kemudian 10 barang dikirimkan di tanggal 10 dan sisanya di tanggal 12, untuk penerbitan FPnya apakah di tanggal 10? sesuai dengan ketentuan penerbitan FP secara umum? yaitu saat BKP diserahkan ke jasa kirim?


Jawaban

Kalo FPnya memang di niatkan menjadi FP Gabungan, maka Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. pasal 4 ayat 3 PER-03/PJ/2022

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A B P F
T᠎ J Q U U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B U R M J
 
faq/2022/09/27/000193329_1234.txt · Last modified: (external edit)