User Tools

Site Tools


faq:2022:09:27:000193320_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk time test BUT US apakah dihitung perkontrak perusahaan atau agregat untuk semua perusahaan. Misal XYZ Ltd memberikan jasa teknik kepada 2 perusahaan di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan. Untuk perhitungan time test dalam tax treaty selama 120 hari dalam 12 bulan itu dihitung per kontrak perusahaan atau secara agregat untuk semua perusahaan?


Jawaban

Digali lagi ya, apakah pemberian jasanya dengan mengirimkan pegawainya ke Indonesia untuk mengerjakan jasa tersebut? Jika iya maka sesuai ketentuan di article 5 ayat 2 huruf j P3B Indonesia-Amerika: “the furnishing of services, including consultancy services, through employees or other personnel engaged for such purposes, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) for more than 120 days within any consecutive 12-month period, provided that a permanent establishment shall not exist in any taxable year in which such services are rendered in that State for a period or periods aggregating less than 30 days in that taxable year;” Artinya apabila perusahaan LN tersebut memberikan jasa di Indonesia untuk proyek yang berbeda (tidak ada keterkaitan) maka time test untuk masing-masing kegiatan atau kontrak.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J᠎ F G X​ P
B B Z Y V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B D Y V L
 
faq/2022/09/27/000193320_1234.txt · Last modified: (external edit)