faq:2022:09:27:000193314_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp wna memiliki kontrak kerja selama 1 tahun, tp di bulan 9 wna tersebut berhenti. selama 9 bulan kami memotong pph21 dengan asumsi bahwa dia akan berada di indonesia lebih dari 1 tahun (penghitungan pph21 biasa), apakah perusahaan harus menghitung ulang pph 21 nya?
Jawaban
Kembali ke ketentuan subjek pajak DN sesuai pmk 18/2021, apabila dari awal WNA tsb sudah ada niat untuk bertempat tinggal di Indonesia maka sudah dianggap menjadi SPDN, jadi sudah sesuai dipotongnya PPh 21. Saat bikin A1, perlakuannya tergantung apakah WNA tsb kehilangan subjektifnya atau tidak setelah resign. Cek PER-16/2016 lampiran
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/27/000193314_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion