User Tools

Site Tools


faq:2022:09:27:000193306_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

diperusahan tempat saya kerja, kebetulan salah satu pemegang saham ingin menarik seluruh saham nya kak, lalu saya diminta untuk menghitungkan pajak nya, pajak yang terkait apa ya kak?


Jawaban

Penjualan saham non bursa tidak ada potput pph. Secara normatif sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh sttd UU HPP. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk : (d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. Jika ada keuntungan penjualan/pengalihan harta silakan diakui sebagai tambahan penghasilan pada SPT Tahunan bagi pihak yang menjual/mengalihkan harta.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W᠎ C C Y C
Z H J U P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J U E T R
 
faq/2022/09/27/000193306_1234.txt · Last modified: (external edit)