User Tools

Site Tools


faq:2022:09:27:000193305_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jangka waktu SKPLB di transfer ke rekening Wajib Pajak berapa lama ya


Jawaban

Jangka waktu pengembalian diatur di Pasal 15 PMK-244/2015: (1) Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak: b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b atau huruf c diterbitkan;

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O D​ A H F
Y S Y R G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Y᠎ A J U
 
faq/2022/09/27/000193305_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1