faq:2022:09:27:000193284_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
badan bayar booking fee atas pengalihan tanah dan/atau bangunan ke badan lain. tapi pengalihan tidak jadi dan booking fee harus. perlakukan booking fee bagi perusahaan yang menerima booking fee bagaimana?
Jawaban
jika tidak ada pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maka harusnya atas booking feenya tidak dikenai PPhTB. Cek di pembukuan badannya atas booking fee dibukukan sebagai apa. Jika dibukukan sebagai penghasilan lain misalnya maka dikenai PPh dengan tarif umum di SPT Tahunan Badan.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/27/000193284_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion