faq:2022:09:27:000193276_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp belum pkp dapat pajak masukan, apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
apakah wp tsb seharusnya dikukuhkan sebagai pkp? dilihat dari definisi jumlah bruto sesuai pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 kalau tidak, maka tidak bisa mengkreditkan pm. kalau seharusnya wp tsb dikukuhkan sbg pkp maka pm bisa dikreditkan menggunakan pedoman pengkreditan pm sesuai contoh di lampiran XVII PMK 18/2021
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/27/000193276_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion