faq:2022:09:27:000193274_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP membeli barang dari LN (impor), namun karena barang tidak sesuai diminta oleh pihak LN untuk dimusnahkan saja, lalu diganti dengan uang nantinya, Perlakuan PPh dan PPN>?
Jawaban
Kalau PPN atas uang penggantian tidak ada aspek PPN nya. Untuk PPh nya karena pihak pemberi adalah pihak LN mengikuti ketentuan PPh di luar negeri.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/27/000193274_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion