faq:2022:09:27:000193265_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada fasilitas PPh dan PPN untuk kawasan bebas?
Jawaban
fasilitas khusus PPh tidak ada, untuk PPN Pasal 3 PMK 173 2021: Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/27/000193265_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion