User Tools

Site Tools


faq:2022:09:27:000193265_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah ada fasilitas PPh dan PPN untuk kawasan bebas?


Jawaban

fasilitas khusus PPh tidak ada, untuk PPN Pasal 3 PMK 173 2021: Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y V T O E
E​ B K G O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Z M V I
 
faq/2022/09/27/000193265_1234.txt · Last modified: (external edit)