faq:2022:09:26:000193642_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang, mau tanya untuk jasa penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Bali dan hasil riset tersebut dimanfaatkan di Singapura, apakah jasa ini termasuk ke PMK 32 2019, atas jasa yang tidak dikenakan PPN ?
Jawaban
Apabila jasa yg diekspor ini masuk dalam pasal 3-4 PMK 32 tahun 2019 nya maka atas ekspor JKPnya ini dikenai tarif 0% ya, tetap terutang atas ekspor JKPnya tp tarifnya 0%
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193642_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion