faq:2022:09:26:000193620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya mas/mba, Apabila faktur normal diubah dengan faktur pajak pengganti, kemudian faktur pajak pengganti dibatalkan. Apakah bisa kembali menggunakan faktur pajak yg normal?
Jawaban
tidak bisa karena faktur pengganti dari normal tadi dibatalkan maka tidak akan bisa kembali ke normal tapi fakturnya jadi batal
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193620_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion