Tanya
saya ingin tanya, kalau misalnya ad pemberian kompensasi utk price protection , perlakuan ppn nya seperti apa ya? apakah diakuin sbgai pemberian barang cuma-cuma? dan nilai DPP yg diambil itu dari nilai pembelian atau HPP kah? selain itu diterbitkan kepadanya itu pakai npwp sendiri atau npwp penerima kompensasi? karna kalau kita kasih kompensasi hrsnya ga termasuk PPN nya juga mas/mba ini dikembalikan lagi ke ketentuan umum pemberian cuma-cuma ya? Kalau memang masuk ke definisi pemberian cuma-cuma berarti dikenakan PPN dengan DPP Nilai Lain? Atau apakah ada ketentuan lain yg mengatur? Terima kasih
Jawaban
Transaksinya ternyata wp memberikan barang cuma cuma ke customer yg beli karena ada kenaikan harga, jd kalau misalnya begitu bisa jd wp ini ada pemberian cuma-cuma jd nanti terutang PPN atas pemberian cuma-cuma atau kode 04.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion