User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000193254_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin tanya mas mba cara pembuatakn kode billing buat PPN JLN atas transaksi Sewa kapal dengan Pihak Luar ketentuannya dimana yaa mas mba


Jawaban

Jika yang dimaksud adalah pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Ketentuan pengisian SSP/pembuatan billingnya sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010 dan angka 8 SE-147/PJ/2010

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L L X Z Y
W T​ D E B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L D K M O
 
faq/2022/09/26/000193254_1234.txt · Last modified: (external edit)