faq:2022:09:26:000193254_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas mba cara pembuatakn kode billing buat PPN JLN atas transaksi Sewa kapal dengan Pihak Luar ketentuannya dimana yaa mas mba
Jawaban
Jika yang dimaksud adalah pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Ketentuan pengisian SSP/pembuatan billingnya sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010 dan angka 8 SE-147/PJ/2010
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193254_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion