User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000193253_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait Faktur PPN kode 08. saya ingin membuat faktur pajak 08 untuk usaha jasa angkutan umum, yg saya baca menurut uu HPP status PPN nya menjadi terutang namun dibebaskan. untuk itu, dalam faktur 08 saya harus menggunakan Stempel yang mana ya?


Jawaban

Jasa angkutan umum mendapat fasilitas dibebaskan sesuai pasal 16B UU PPN stdd UU HPP. Tapi untuk aturan turunannya sendiri masih belum ada. Untuk di efakturnya, ada kategori lainnya. Tapi sebaiknya tetap dikonfirmasikan terlebih dahulu ke KPP.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L H Q P Q
N S K U Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B C​ T R D
 
faq/2022/09/26/000193253_1234.txt · Last modified: (external edit)