faq:2022:09:26:000193253_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait Faktur PPN kode 08. saya ingin membuat faktur pajak 08 untuk usaha jasa angkutan umum, yg saya baca menurut uu HPP status PPN nya menjadi terutang namun dibebaskan. untuk itu, dalam faktur 08 saya harus menggunakan Stempel yang mana ya?
Jawaban
Jasa angkutan umum mendapat fasilitas dibebaskan sesuai pasal 16B UU PPN stdd UU HPP. Tapi untuk aturan turunannya sendiri masih belum ada. Untuk di efakturnya, ada kategori lainnya. Tapi sebaiknya tetap dikonfirmasikan terlebih dahulu ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193253_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion