faq:2022:09:26:000193248_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang Min.. terjadi penjualan sebidang aset tanah, namun pd sertifikat tanah tercantum nama 3 orang. Apakah tuk pembuatan e-billing pajak penjual harus mencantumkan seluruh npwp sesuai nama pada sertifikat? Atau cukup salah 1 saja?
Jawaban
Digali dulu aja, Mas. Pihak yang mengalihkan hak atas tanah/dan atau bangunannya ini salah satu pihak aja sesuai dengan porsi kepemilikannya atau 3 pihak itu semuanya mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunanya?
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193248_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion