faq:2022:09:26:000193247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang rekan Taxmin, saya mau tanya, PT saya PKP dan bergerak di penjualan Daging ayam potong, yang ingin saya tanyakan kan penyerahan saya itu PPN nya dibebaskan lalu apakah PPn masukan yang saya dapat boleh dikreditkan.? –> klo sudah dibebaskan, maka PM nya ga bs dikreditkan kan
Jawaban
Iya, Mbak. Bisa disampaikan sesuai pasal 16B ayat 3 UU PPN stdd UU HPP, PM yang berkaitan dengan penyerahan BKP yang memperoleh pembebasan tidak dapat dikreditkan.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193247_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion