Tanya
Dear Kantor Pajak, Saya mau konfirmasi apakah saya bisa merubah atau menambahkan angsuran pph 25? Dikarenakan perusahaan baru berdiri pada akhir oktober 2021 dan omset tahun pertama jauh lebih rendah (walaupun sudah disetahunkan untuk menghitung angsuran pph 25 tahun berikutnya). Sehingga berdasarkan laporan internal perusahaan sampai dengan Agustus 2022 perkiraan pajak tahunan sudah jauh lebih besar dari jumlah angsuran bulanannya. Pertanyaan saya apakah saya bisa merubah dengan menambah angsuran pph 25 per September 2022? Jika boleh apa ada syarat atau laporan yang harus saya sampaikan? Terima Kasih
Jawaban
di KEP 537 2000 terdapat klausul perubahan usaha wajib pajak. WP dapat mengajukan perubahan PPh Pasal 25 nya sesuai keadaan usahanya apakah mengalami peningkatan usaha atau penurunan usaha. dalam hal WP ternyata dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25. penghitungan kembali ini dapat dilakukan oleh wp sendiri atau dihitung oleh kepala KPP terdaftarnya. untuk syarat dokumen tidak diatur khusus sehingga lebih baik konfirmasi ke KPP terdaftarnya saja mas untuk detailnya. karena pada dasarnya pph pasal 25 ini sifatnya membantu wp untuk melunasi pajaknya di akhir tahun pajaknya agar tidak terlalu berat namun tetap harus dibayar tiap bulan dan tidak boleh kurang bayar. ada perbedaan antara yang mengalami penurunan dan kenaikan usaha. penurunan usaha menyaratkan WP untuk melakukan pengajuan ke KPP karena ada kaitannya dengan penyesuaian utang pajak di KPP agar tidak dianggap kurang bayar secara sistem.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion