faq:2022:09:26:000193240_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah dasar hukum terkait penyetoran PPN oleh instansi pemerintah perlu/wajib mencantumkan NPWP rekanan pada SSP/SSE?
Jawaban
sekarang untuk PPN DN, pakai NPWP sendiri si IP nya. Ada di PMK 59 2022 bagian lampiran
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193240_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion