faq:2022:09:26:000193237_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP memberikan jasa ke pihak luar negeri, tapi yang bayar tagihan cabang yang ada di Indonesia. Untuk PPN-nya termasuk ekspor JKP atau engga mas/mbak? terus untuk PPh-nya, cabang di Indonesia berarti potong PPh 23 ya?
Jawaban
PN tetap bisa dianggap ekspor JKP sepanjang memenuhi ketentuan pmk-32/2019. PPh, karena sesuai keadaan sebenarnya yg dibuktikan dg invoice adalah transaksi dengan pihak LN, maka pengenaan pajak tetap dilakukan oleh LN. Bisa jadi kredit pajak pasal 24 di Indonesia.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193237_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion