faq:2022:09:26:000193231_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jd ini gk masalah ya kak gk potong pph 23, klu ppn masukan dari pihak ke 3 kita kreditin? selama kita bayar full ke pihak penyedia jasa, harus si pihak penyedia jasa yang potong pph 23 ke pihak ke 3? soalnya aneh ppn masukan a/n pengguna jasa, pph 23 si penyedia jasa potong phk 3“
Jawaban
bisa digali lagi maksudnya tidak potong PPh 23 seperti apa?? Sesuai penjelasan sebelumnya terkait PPh 23, klo mekanisme reimburset, tetep dipotong namnun bisa dikeluarkan nilai reimbursntnya, asal ada bukti yang dimaksud..
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193231_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion