User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000193231_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jd ini gk masalah ya kak gk potong pph 23, klu ppn masukan dari pihak ke 3 kita kreditin? selama kita bayar full ke pihak penyedia jasa, harus si pihak penyedia jasa yang potong pph 23 ke pihak ke 3? soalnya aneh ppn masukan a/n pengguna jasa, pph 23 si penyedia jasa potong phk 3“


Jawaban

bisa digali lagi maksudnya tidak potong PPh 23 seperti apa?? Sesuai penjelasan sebelumnya terkait PPh 23, klo mekanisme reimburset, tetep dipotong namnun bisa dikeluarkan nilai reimbursntnya, asal ada bukti yang dimaksud..

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X W V P K
G E T E B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A J I O᠎ S
 
faq/2022/09/26/000193231_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1