faq:2022:09:26:000193216_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/partogee/status/1574303885715337216 untuk syaratnya apakah harus memenuhi yg di pasal 6 ayat 1 juga ? dan untuk pelaporan di SPT masa PPN, apakah syarat tersebut perlu dilampirkan pada form A1 atau hanya form Pemberitahuan Ekspor JKP yg ada di lampiran PMK 32 2019 saja ?
Jawaban
untuk ekspor JKP yang dikenai PPN dengan tarif 0% tetap harus memenuhi ketentuan pasal 6 ayat 1 nya ya. Kalau untuk pelaporan di SPT Masa PPN, silakan untuk dokumen PEJKP nya di rekam di dokumen lain pajak keluaran. Untuk dokumen perikatan atau perjanjiannya tidak perlu dilampirkan, silakan di simpan dan diarsipkan oleh wp.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193216_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion