User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000193212_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#23Q: (Twitter) https://twitter.com/andreardo29/status/1574303527425302529 mau tanya perusahaan melakukan pemusatan PPN thn 2017, lalu mendapat surat keputusan dr DJP, dalam surat tersebut ada kalimat “Keputusan ini berlaku sejak masa pajak Sep 2017 sd Ags 2022” apakah pemusatan PPN ada jangka waktunya, min? terlampir suratnya


Jawaban

#23A: untuk KEP pemusatan sebelum per-11/2020 memang ada jangka waktu berlakunya mas, 5 tahun. itu di per-19/2010. kalo di per-11 tidak ada batasan jangka waktu, sepanjang belum dicabut berarti masih berlaku. nah untuk KEP berdasarkan per-19, untuk perpanjangannya diatur di pasal 12 per-11/2020. Jadi dalam keadaan kahar covid-19, KEP pemusatannya otomatis diperpanjang masa berlakunya tanpa melalui pemberitahuan perpanjangan secara tertulis dari PKP.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K I L S Y
Y M M᠎ L C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L J T A F
 
faq/2022/09/26/000193212_1234.txt · Last modified: (external edit)