Tanya
#23Q: (Twitter) https://twitter.com/andreardo29/status/1574303527425302529 mau tanya perusahaan melakukan pemusatan PPN thn 2017, lalu mendapat surat keputusan dr DJP, dalam surat tersebut ada kalimat “Keputusan ini berlaku sejak masa pajak Sep 2017 sd Ags 2022” apakah pemusatan PPN ada jangka waktunya, min? terlampir suratnya
Jawaban
#23A: untuk KEP pemusatan sebelum per-11/2020 memang ada jangka waktu berlakunya mas, 5 tahun. itu di per-19/2010. kalo di per-11 tidak ada batasan jangka waktu, sepanjang belum dicabut berarti masih berlaku. nah untuk KEP berdasarkan per-19, untuk perpanjangannya diatur di pasal 12 per-11/2020. Jadi dalam keadaan kahar covid-19, KEP pemusatannya otomatis diperpanjang masa berlakunya tanpa melalui pemberitahuan perpanjangan secara tertulis dari PKP.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion