faq:2022:09:26:000193205_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada kesalahan di FP Pengganti, apa bisa dibuatkan FP pengganti lagi? Maksimal berapa kali bisa dibuatkan FP penggantinya kak?
Jawaban
Untuk penerbitan fp pengganti masih bisa dibuat sepanjang terhadap spt masa ppn masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan (belum dilakukan pemeriksaan).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193205_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion