faq:2022:09:26:000193201_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah SPPBMCP bisa dipersamakan dengan PIB dalam hal kredit PPN?
Jawaban
Dokumennya SSPBMCP, sepanjang memenuhi ketentuan dokumen lain yg dipersamakan dg faktur pajak (PER-16/2021, pasal 2 huruf p) bisa dikreditkan. Pasal 2 huruf p: surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pastikan format penginputan nomor dokumennya sesuai dengan no.AWB#ntpn.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193201_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion