User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000193198_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di Pajak Karbon terdapat sertikat pengurangan emisi yang bisa diperjualbelikan apakah hal ini termasuk BKP dan dipungut PPN?


Jawaban

sampaikan normatif, secara ketentuan sepanjang ada penyerahan bkp dan/atau JKP, yang menyerahkan adalah PKP, dan penyerahannya didalam daerah pabean, maka terutang PPN, kecuali bkp/jkp tersebut masuk ke pasal 4a UU PPN_HPP (Non bkp dan non JKP). Sedangkan Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. jadi, kalau wp ada beli barang dan barang itu juga mengandung karbon, bisa aja terutang pajak karbon, dan juga dipungut ppn

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C C X E G
S R L K​ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S N᠎ T X N
 
faq/2022/09/26/000193198_1234.txt · Last modified: (external edit)