User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000193196_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ketentuan apa yang saat ini ada terkait penyerahan JKP tertentu dari TLDDP ke kawasan bebas yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut?


Jawaban

Jasa kena pajak tertentu yang dimaksud di pasal 28 ayat 3 PMK 173/2021, merupakan Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN. Yaitu PMK 32/2019.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C E S V F
M L I R J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N G T C H
 
faq/2022/09/26/000193196_1234.txt · Last modified: (external edit)