faq:2022:09:26:000193196_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan apa yang saat ini ada terkait penyerahan JKP tertentu dari TLDDP ke kawasan bebas yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut?
Jawaban
Jasa kena pajak tertentu yang dimaksud di pasal 28 ayat 3 PMK 173/2021, merupakan Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN. Yaitu PMK 32/2019.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193196_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion