User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000193191_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ijin bertanya mas/mba, jika transaksi yg tercantum dalam invoice menggunakan mata uang asing, dalam melakukan pembayaran PPN dikalikan dg kurs yg berlaku saat pembayaran ke vendor/saat pelunasan PPN?


Jawaban

kalo pembayaran PPN kan harusnya ngikut ke faktur pajaknya, karena atas transaksi menggunkaan mata uang asing, faktur pajak nya menggunakan nilai rupiah Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. pasal 8 ayat 2 PER-03/PJ/2022

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V E D O G
U Y X᠎ N X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G G W​ P I
 
faq/2022/09/26/000193191_1234.txt · Last modified: (external edit)