faq:2022:09:26:000193178_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#29Q: apakah ttd di faktur pajak bisa ditambahkanketerangan jabatan dari profil PKP di e-faktur? jadi tadi aku ngirim faktur pajak ke customer dan dia minta ditambahkan keterangan jabatan. —- ini bisa ga ya mas/mb?
Jawaban
#29A: sebenarnya kalo secara aturan, penandatangan cukup mencantumkan nama sih tik. dari aplikasi juga cuma ada kolom nama lengkap. jadi yang akan muncul itu. jadi seharusnya udah cukup gak perlu dikasih keterangan jabatan. kalo masalah validasi, kan ada QR code juga
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193178_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion