User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000193176_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami menggunakan jasa DHL utk impor. Dalam tagihan yang diterbitkan oleh DHL tertera tagihan Reimbursement Import (Customs & Duties) yang mana dokumen yang kami terima dari DHL adalah SPPBMCP atas nama perusahaan kami, kemudian e-billing dan BPN atas nama DHL karena mereka yang bayarkan pajak impor nya dan kemudian mereka menagihkan kepada kami sebagai reimbursement. Dalam hal ini nama yang tertera pada BPN yang mencantumkan NTPN adalah DHL, apakah pajak PPN impor tersebut tetap bisa kami kreditkan?


Jawaban

Sepanjang masuk dokumen lain yg dipersamakan dengan faktur pajak (PER-16/2021, pasal 2 huruf p) bisa dikreditkan. Kalau SSPBMCP atas nama WP tapi ssp atas nama DHL. Bisa dikreditkan selama SSPBMCP nya memang atas nama si WP. Pastikan format penginputan nomor dokumennya sesuai dengan no.AWB#ntpn, nilai PPN nya adalah nilai PPN yg terutang atas WP saja.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G C M R
R N A S H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R S X᠎ K Q
 
faq/2022/09/26/000193176_1234.txt · Last modified: (external edit)