User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000193175_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q (email): Perusahaan dagang eceran mobil, akan memberikan voucher belanja kepada pelanggan dalam rangka promosi usaha. Apakah pemberian voucher belanja tsb merupakan obyek PPh? PPh Pasal berapakah jika penerimanya pribadi dan Badan? Apakah dijelaskan mengenai pemberian hadiah Mas/Mbak?


Jawaban

#11A: bisa masuk ke pemberian hadiah. tapi di cek juga apakah memenuhi imbalan yg diterima pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu sesuai SE-24/2018. nanti bisa ke pph pasal 21 (OP), atau untuk badan bisa PPh 23 atas jasa atau hadiah tergantung kondisinya.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I X Y V O
J L K᠎ L N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C X P L B
 
faq/2022/09/26/000193175_1234.txt · Last modified: (external edit)