faq:2022:09:26:000193170_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp pusat terdaftar di BKM kemudian membuka cabang baru, pelaporan SPT masa PPN nya bagaimana ya?
Jawaban
PER 05/2021. bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut: dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar;
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193170_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion