faq:2022:09:26:000193166_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah faktur pajak uang muka tsb. sdh mewakili penyerahan barangnya? jadu, tdk perlu diterbitkan lagi faktur pajak nihil pada saat penyerahan barang.
Jawaban
Dikonfirmasi kembali ya mas, Apakah betul terkait transaksinya ada pembayaran uang muka kemudian dilakukan penyerahan BKP sebagian dan belum ada pelunasan pembayaran? Jika iya, dapat berpedoman dengan contoh saat penerbitan FP Penyerahan “sebagian tahap pekerjaan (pembayaran termin)” sesuai penjelasan pasal 19 ayat 1 angka 4 PP 9 Tahun 2021.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193166_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion