faq:2022:09:26:000193162_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klo konsinyanyi kan ada pemberian komisi, ini biar gk di tagih2, bisa di akalin ketika si pemilik barang buat fp ga?
Jawaban
ketika nagih komisi harusnya dia buat faktur , tidak bisa mengakali fp ketika pemilik barang memberikan barang.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193162_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion