faq:2022:09:26:000193160_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP 07 terdapat sppb, jika dibatalkan, apakah SPPB bisa digunakan kembali. mohon dibantu mas mbak
Jawaban
tidak bisa menggunakan SPPB yang sama kalo menggunakan mekanisme FP batal. SPPB hanya bisa di gunakan lebih dari satu kali apabila menggunakan mekanisme uang muka.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193160_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion