User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000193153_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Atas komisi yang ditrima oleh consignee, apakah objek PPh 23? dan dikenakan PPN?


Jawaban

Jika masuk ke jasa keagenan/perantara berarti objek PPh 23 di PMK 141/2015. Untuk PPN, jasa tersebut merupakan JKP, maka jika WP adalah PKP, terutang PPN jika diserahkan di dalam daerah abean

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G F F X N
L J N U Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E P B U I
 
faq/2022/09/26/000193153_1234.txt · Last modified: (external edit)