faq:2022:09:26:000193153_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Atas komisi yang ditrima oleh consignee, apakah objek PPh 23? dan dikenakan PPN?
Jawaban
Jika masuk ke jasa keagenan/perantara berarti objek PPh 23 di PMK 141/2015. Untuk PPN, jasa tersebut merupakan JKP, maka jika WP adalah PKP, terutang PPN jika diserahkan di dalam daerah abean
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193153_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion