faq:2022:09:26:000193136_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan menggunakan jasa klinik untuk medical checkup para karyawannya, PPN nya gimana ya??
Jawaban
Jasa kesehatan masuk dalam pasal 16B UU HPP (PPN), untuk rinciannya dapat dilihat di penjelasan, sepanjang masuk dalam salah satu jenis jasanya, maka FP 08, jika tidak, FP 01. Untuk FP 08, masih belum ada aturan turunannya
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193136_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion