faq:2022:09:26:000193134_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan menggunakan jasa klinik untuk medical checkup para karyawannya, kena potong PPh gak ya?
Jawaban
objeknya jasa, yg menyerahkan adalah badan, sepanjang jasanya masuk dalam jenis jasa sesuai PMK 141 2015, potong PPh pasal 23
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193134_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion