User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000193134_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan menggunakan jasa klinik untuk medical checkup para karyawannya, kena potong PPh gak ya?


Jawaban

objeknya jasa, yg menyerahkan adalah badan, sepanjang jasanya masuk dalam jenis jasa sesuai PMK 141 2015, potong PPh pasal 23

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D S K U I
Y W M F J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B K Z Q G
 
faq/2022/09/26/000193134_1234.txt · Last modified: (external edit)