User Tools

Site Tools


faq:2022:09:26:000193128_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Tidak dilakukan pemungutan PPh 22 impor ya, Mas. Pasal 4 ayat (8) PMK-99/2018, Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi impor dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.


Jawaban

“ika kita punya suket PP 23 2018 0,5 % utk pph impornya dikenakan 0.5 % ? https://twitter.com/Yosheko888/status/1574244884961460225

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O P Q M F
L X W​ Z Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M L W X Q
 
faq/2022/09/26/000193128_1234.txt · Last modified: (external edit)