faq:2022:09:26:000193128_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tidak dilakukan pemungutan PPh 22 impor ya, Mas. Pasal 4 ayat (8) PMK-99/2018, Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi impor dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.
Jawaban
“ika kita punya suket PP 23 2018 0,5 % utk pph impornya dikenakan 0.5 % ? https://twitter.com/Yosheko888/status/1574244884961460225”
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193128_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion