faq:2022:09:26:000193122_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP OP expat selama ini ada angsuran pph 25. tapi saat dilakukan simulasi perhitungan, ternyata sudah LB. apakah untuk angsuran 25 berikutnya bisa tidak usah dibayarkan?
Jawaban
wp op tsb hanya mendapatkan penghasilan dari gaji dan sudah dipotong oleh pemberi kerja (tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas) jadi dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. Jika sudah terlanjur, silakan konsultasikan ke kpp.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/26/000193122_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion