Tanya
(twitter) terkait pph 21 pegawai tetap yg kontraknya selesai tp msh ada pembagian bonus apakah tetap msk pph 21 pegawai tetap/bukan pegawai? https://twitter.com/Yapvito/status/1573264056253054976
Jawaban
menurut pasal 1 angka 10 per-16 2016, Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Silakan disesuaikan dengan pengertian ini. Jika secara definisi, op tsb sudah bukan pegawai tetap, maka pph 21 atas bonus dipotong sebagai bukan pegawai, namun tetap memerhatikan saat terutangnya bonus tsb kapan.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion